JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha serta pekerja.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengarahkan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.
Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja.
Upah atau gaji serta hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak mengurangi cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap menjalankan tugas, sementara perusahaan menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengarahkan perusahaan menjalankan efisiensi energi di tempat kerja melalui penggunaan teknologi yang lebih hemat, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
“Pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi,” kata Yassierli.
Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi di lingkungan perusahaan.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)




