Brichio.com, JEMBER – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) RI bakal gelontorkan dana BOS sebesar Rp 350 miliar untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Penyerapan anggaran yang cukup fantastis tersebut harus sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Kemenristek nomor 36 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dan panduan operasional satuan pendidikan.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Jember menggelar sosialisasi peraturan Kemenristek tersebut pada Rabu, 22 Februari 2023, di Aula Dispendikbud.
Kegiatan ini diikuti oleh 3.567 kepala sekolah baik secara Daring maupun Luring dan dibuka langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto.
“Narasumbernya kita datangkan pakarnya langsung dari Jakarta. Kita datangkan ke sini untuk memberikan sosialisasi,” ucap Hendy.
Harapannya, seluruh kepala sekolah yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut bisa memahami petunjuk teknis dana BOS agar dapat segera dicairkan.
“Ini (dana BOS senilai Rp 350 miliar – red) harus cepat diserap. Kalau enggak, bisa hilang ini,” imbuhnya.
Untuk itu, Hendy akan melakukan proteksi pada saat pencarian nanti agar besaran dana BOS bisa diserap keseluruhan.
“BPKAD juga memprotek nanti pada saat pencarian. Dan membantu mungkin ada kepala sekolah yang ada kesulitan. Kita akan buatkan PIC dari Dinas Pendidikan, dari Inspektorat dan dari BPKAD untuk konsultasi cepat,” tandasnya.
Bersama Inspektorat, BPKAD maupun Dispendik, Hendy berkomitmen untuk terus mengawal DAK dari APBN ini agar tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan.
“Pencariannya 2 kali dalam setahun. Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan pada pencairan yang pertama, maka yang kedua gak bisa keluar nanti,” pungkasnya.