Brichio.com, JEMBER – Bea dan Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Jember menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar pajak kepada negara. Tanda-tanda fisik rokok ilegal antara lain tanpa pita cukai, terdapat pita cukai palsu dari rokok lain yang ditempel ulang, dan lainnya.
Sinergi antara Bea dan Cukai dengan Satpol PP Jember merupakan amanat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berlangsung sejak tahun 2022.
Langkah sinergi ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, merespons laporan masyarakat, dan melakukan operasi bersama untuk menindak penjual dan pengedar rokok ilegal.
Operasi Bea dan Cukai bersama Satpol PP dilakukan selama dua hari di lima kecamatan, yaitu Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan lebih dari 4.000 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek, yang setara dengan lebih dari 20.000 batang rokok.
Beberapa pemilik toko juga diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Bea dan Cukai Jember.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan sosialisasi, merespons laporan masyarakat, dan melakukan operasi guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal dan melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada petugas Satpol PP atau Bea dan Cukai.
Dengan upaya sinergi antara instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Jember dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Saya mengajak masyarakat bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal dengan berhenti membeli rokok ilegal atau melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada petugas Satpol PP atau Bea dan Cukai,” pungkas Bambang.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto