Catat! Ini 10 Maklumat Polda Jatim Bagi Perguruan Silat Saat Suroan

Kapolda Jatim memasangkan jaket kepada perwakilan salah satu perguruan silat. (Foto: Humas Polres)
Kapolda Jatim memasangkan jaket kepada perwakilan salah satu perguruan silat. (Foto: Humas Polres)

SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengeluarkan 10 maklumat penting bagi seluruh perguruan silat yang akan mengikuti kegiatan Suroan dan Suran Agung 2025.

Maklumat ini dikeluarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah potensi gangguan selama kegiatan berlangsung, terutama di wilayah Madiun yang menjadi pusat kegiatan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa maklumat tersebut harus dipatuhi oleh seluruh elemen perguruan silat.

Hal ini dia sampaikan saat mengukuhkan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas PAM) Sentot Prawirodirdjo di Madiun.

“Maklumat Operasi Aman Suro 2025 bersifat mengikat dan wajib ditaati untuk dilaksanakan,” tegas Irjen Nanang.

Berikut isi lengkap 10 maklumat Polda Jatim bagi peserta kegiatan Suroan dan Suran Agung 2025:

  1. Peserta dilarang menggunakan atribut perguruan (seperti bendera, baju, slogan, dan lainnya) saat keberangkatan maupun kepulangan.
  2. Wajib mematuhi jadwal keberangkatan yang telah ditentukan.
  3. Keberangkatan dan kepulangan rombongan harus dikawal oleh petugas kepolisian.
  4. Petugas pengamanan dari masing-masing perguruan wajib berkoordinasi dengan Polri serta menyampaikan identitas peserta yang mengikuti kegiatan.
  5. Tiga makam yakni Pilangbango, Sarean, dan Nila akan ditutup dan dikunci selama kegiatan berlangsung.
  6. Peserta wajib menggunakan kendaraan roda empat (R4) atau lebih yang tertutup. Penggunaan kendaraan roda dua (R2) dilarang dan akan dikembalikan ke daerah asal jika memaksa.
  7. Kendaraan peserta tidak boleh menggunakan speaker atau sound system.
  8. Wajib mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan oleh panitia atau aparat keamanan.
  9. Bila ada pelanggaran terhadap maklumat ini, maka Ketua Umum, Ketua Cabang, Ketua Ranting, Komisariat, Korlap, Pamter, dan Satgas akan bertanggung jawab secara hukum pidana.
  10. Semua isi maklumat wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh oleh Polda Jatim dan jajaran Polres di daerah, termasuk penyekatan di berbagai pintu masuk kota.

“Salah satunya penyekatan di pintu masuk kota, termasuk jalan-jalan alternatif yang menuju Kota Madiun,” ujarnya.

Kepala Biro Operasi Polda Jatim, Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes, menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Aman Suro 2025 serta peningkatan kegiatan cipta kondisi.

“Pengamanan dan penyekatan mulai H-2 dan akan diperketat lagi pada H-1 dan hari-H, termasuk memantau pergerakan titik-titik rawan,” jelas Kombes Jimmy.

Dia juga mengimbau warga untuk turut serta menjaga keamanan, salah satunya melalui penerapan kembali kewajiban tamu wajib lapor di lingkungan RT dan RW.

“Mari kita jaga tanggung jawab ini bersama sehingga keamanan dan kenyamanan Kota Madiun terwujud,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *