Bupati Hendy Resmikan Penggunaan Kembali Masjid Al-Mizan Pengadilan Negeri Jember 

Bupati Jember, Hendy Siswanto, bersama Wakil Bupati, MB Firjaun Barlaman, dan Kepala Pengadilan Negeri, I Wayan Gede Rumega, menunjukkan dinasti peresmian Masjid Al-Mizan. (Foto: Diskominfo Jember)
Bupati Jember, Hendy Siswanto, bersama Wakil Bupati, MB Firjaun Barlaman, dan Kepala Pengadilan Negeri, I Wayan Gede Rumega, menunjukkan dinasti peresmian Masjid Al-Mizan. (Foto: Diskominfo Jember)

Brichio.com, JEMBER – Bupati Jember, Hendy Siswanto, didampingi jajaran Forkopimda meresmikan penggunaan kembali masjid Al-Mizan di Pengadilan Negeri Jember, Jumat (6/9/2023).

Bupati Hendy memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember, I Wayan Gede Rumega, beserta segenap jajaran yang telah menginisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini. 

Masjid Al-Mizan, sesuai dengan maknanya berarti timbangan. Artinya, masjid tersebut mempresentasikan insan yang mencari keadilan. 

Dengan masjid Al-Mizan yang kembali beroperasional setelah 6 bulan tidak aktif diharapkan bisa menjadi wadah warga Pengadilan Negeri dan masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan keagamaan. 

“Hari ini menjadi kebanggaan kami memperingati maulid nabi sekaligus mengaktifkan kembali masjid yang 6 bulan tidak berfungsi,” ungkap Bupati Hendy. 

Al-Mizan mencari keadilan. Artinya, merepresentasikan pengadilan ini melayani dengan masjid. 

“Ini suatu kebahagiaan bagi masyarakat Jember. Saya mewakili Pemkab Jember juga bupati memberikan  apresiasi kelada Pengadilan Negeri atas ide kreatif dalam mewujudkan masjid ini,” pungkas Hendy.

Penulis: Redaksi