JEMBER – Polisi akhirnya membongkar modus dugaan pemerasan yang dilakukan pria berinisial RF, seorang oknum LSM yang juga mengaku sebagai wartawan, setelah mengamankan ponsel miliknya.
Dari ponsel tersebut, polisi menemukan bukti kuat bahwa RF telah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap beberapa kepala desa di Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, RF sempat membantah melakukan pemerasan dan berdalih bahwa uang yang diterimanya merupakan uang THR.
Namun, setelah dilakukan pengecekan pada ponsel tersangka, ditemukan percakapan yang menunjukkan adanya ancaman dan pemerasan.
“Kami mengamankan tersangka pemerasan terhadap kepala desa, yang dilakukan oleh oknum LSM. Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui jika melakukan pemerasan. Namun, dari bukti chat di HP tersangka yang kami sita, tersangka jelas-jelas melakukan intimidasi dan juga pemerasan terhadap korban yang juga kepala desa,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban RF tidak hanya satu orang.
Beberapa kepala desa lainnya juga menjadi sasaran dengan modus yang sama, yakni mempermasalahkan proyek-proyek desa untuk kemudian meminta sejumlah uang.
“Dari pemeriksaan terhadap HP tersangka, korban intimidasi dan pemerasan yang dilakukan, korbannya tidak hanya satu, tapi ada beberapa korban lainnya, dengan modus mempermasalahkan proyek yang ada di desa,” beber Kapolres.
Atas temuan ini, Kapolres Jember mengimbau para korban lain untuk segera melapor ke kepolisian.
“Silakan korban yang lain juga melapor ke kami, dan kami akan memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, karena hal ini sesuai instruksi dari Kapolri,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah RF bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.
“Sejauh ini, tersangka menjalankan aksinya seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka,” tambah Kapolres.
Selain ponsel tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua kartu identitas wartawan dari media berbeda, dua kartu identitas LSM, serta uang tunai Rp1 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 368 dan 389 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan atau aktivis LSM, namun justru melakukan praktik pemerasan.
Polisi berkomitmen untuk menindak tegas aksi-aksi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jember.