Pemuda di Situbondo Terciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba, 4,33 Gram Sabu Disita

Pengedar sabu, MF, berserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Pengedar sabu, MF, berserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pemuda berinisial MF pada Minggu, 22 Juni 2025.

Pemuda berusia 24 tahun ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan toilet salah satu SPBU di Situbondo

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Tim Libaz Satresnarkoba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima poket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, serta sebuah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu seberat 2,68 gram.

“Total sabu yang disita 4,33 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi.

Saat ditangkap, MF tengah mengendarai sepeda motor jenis Scoopy.

Polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless berwarna hitam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka.

“Di sana kami temukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” terang AKP Luthfi.

Barang bukti dari rumah MF antara lain satu tas selempang hitam, dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, catatan penjualan sabu, sedotan, pipet kaca, alat isap sabu (bong), dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Modus tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika untuk kemudian diedarkan secara bebas.

“Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Situbondo melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Situbondo.

Pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Situbondo.

“Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Luthfi.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Tanpa dukungan mereka, pemberantasan narkoba tidak bisa maksimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *