Buron Tiga Bulan, Begal Pengemudi Ojol di Malang Akhirnya Tertangkap Polisi

Konferensi pers ungkap kasus pembegalan ojol. (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers ungkap kasus pembegalan ojol. (Foto: Humas Polres)

KOTA MALANG – Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang pada Maret 2025 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Pelaku berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus setelah buron selama tiga bulan.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025) menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (29/5/2025) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

Penangkapan itu merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang terus menelusuri keberadaan tersangka sejak kasus ini dilaporkan korban.

“Pelaku CR berhasil kami amankan setelah buron selama tiga bulan. Ia melakukan aksinya terhadap seorang pengemudi ojol saat berhenti di depan ruko di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, pada Minggu (9/3/2025),” ujar AKBP Oskar.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial DF (21) menjadi sasaran begal saat sedang menunggu pesanan.

Tersangka CR diketahui tiba-tiba merangkul korban dari arah belakang dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan pisau ke arah punggung korban.

“Saat korban berontak, ia terjatuh ke tanah dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Wakapolresta.

Usai menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mengunjungi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta melakukan identifikasi terhadap ciri-ciri pelaku.

Upaya itu membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terdeteksi dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau yang digunakan saat beraksi, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.

“Barang-barang tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan,” imbuh AKBP Oskar.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut keselamatan para pengemudi ojek online yang kerap menjadi target kejahatan jalanan.

“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku CR mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Ia sudah lama menganggur dan terlilit utang. Motor milik korban sempat akan dijual, tapi tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” jelas Kompol Soleh.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan lainnya, agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar mereka.

“Segera lapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *