A. PENDAHULUAN
Indonesia sebagai negara hukum telah menetapkan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini berarti seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan semata. Namun dalam kenyataannya, upaya menegakkan supremasi hukum seringkai berhadapan dengan fenomena korupsi yang sistemik dan mengakar dalam struktur kekuasaan.
Kontradiksi antara idealitas hukum dengan realitas praktik korupsi ini menimbulkan pertanyaan filosofis yang mendalam tentang bagaimana sesungguhnya relasi antara hukum dan kekuasaan di Indonesia. Persoalan ini menjadi semakin kompleks mengingat Indonesia telah melalui berbagai fase perkembangan ketatanegaraan dari Orde Lama, Orde Baru, hingga Era Reformasi, namun praktik korupsi tidak pernah benar-benar teratasi meskipun berbagai instrumen hukum dan lembaga pemberantasan korupsi telah dibentuk.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan filosofis-yuridis yang bersifat deskriptif-analitis. Jenis penelitian ini dipilih karena bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep-konsep filosofis dan aplikasinya dalam memahami fenomena hukum, khususnya relasi antara hukum dan kekuasaan dalam konteks praktik korupsi di Indonesia.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang komprehensif terhadap berbagai sumber literatur. Analisis data menggunakan beberapa metode yang saling melengkapi, termasuk analisis hermeneutik, dialektik, genealogis, dan struktural.
C. KERANGKA TEORETIS
- Teori Grundnorm Hans Kelsen
Teori Grundnorm Hans Kelsen memandang sistem hukum sebagai struktur hierarkis berbentuk piramida, di mana setiap norma mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi. Dalam konteks Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dapat dipandang sebagai Grundnorm yang secara implisit mengandung prinsip anti-korupsi. - Teori Kausalitas dalam Filsafat Hukum
Teori kausalitas dalam filsafat hukum berkaitan dengan bagaimana hubungan sebab-akibat dalam konteks hukum. Dalam konteks korupsi, teori ini membantu memahami bagaimana struktur hukum dan kekuasaan berkontribusi pada persistensi praktik korupsi. - Teori Struktur, Substansi, dan Kultur Hukum
Teori ini memberikan kerangka untuk menganalisis sistem hukum dari tiga aspek: struktur (arsitektur kelembagaan), substansi (norma dan aturan), dan kultur (praktik dan nilai-nilai). - Dekonstruksi Jacques Derrida
Pendekatan dekonstruksi Jacques Derrida memungkinkan membongkar dikotomi hukum/kekuasaan dan menunjukkan bahwa keduanya saling mengandaikan. Hukum tidak selalu berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang melegitimasi struktur kekuasaan yang koruptif.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
- Analisis Struktur Hierarki Norma Hukum Indonesia dalam Konteks Praktik Korupsi
Teori Grundnorm Hans Kelsen memandang sistem hukum sebagai struktur hierarkis berbentuk piramida. Dalam konteks Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dapat dipandang sebagai Grundnorm yang secara implisit mengandung prinsip anti-korupsi. Namun, terdapat kontradiksi internal dalam struktur norma hukum, di mana regulasi pelaksana seperti revisi UU KPK justru melemahkan semangat anti-korupsi dalam Grundnorm. - Relasi Hukum dan Kekuasaan di Indonesia
Pendekatan dekonstruksi Jacques Derrida memungkinkan membongkar dikotomi hukum/kekuasaan dan menunjukkan bahwa keduanya saling mengandaikan. Hukum tidak selalu berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang melegitimasi struktur kekuasaan yang koruptif. - Faktor Struktural Persistensi Korupsi
Korupsi merupakan hasil dari interaksi kompleks antara berbagai faktor struktural seperti ketimpangan ekonomi-politik, struktur birokrasi hierarkis, sistem politik berbasis patronase, dan kultur permisif. Hukum sendiri dapat menjadi faktor yang berkontribusi pada persistensi praktik korupsi ketika terlalu kompleks atau ambigu.
E. PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan analisis filosofis terhadap relasi hukum dan kekuasaan dalam konteks praktik korupsi di Indonesia, dapat disimpulkan beberapa hal: Pertama, terdapat kontradiksi fundamental antara idealitas normatif sistem hukum Indonesia dengan realitas empiris praktik korupsi. Kedua, pendekatan dekonstruksi Jacques Derrida membuka perspektif baru dengan membongkar dikotomi hukum/kekuasaan. Ketiga, pendekatan kausalitas struktural menunjukkan bahwa korupsi merupakan hasil dari interaksi kompleks antara berbagai faktor struktural. - Saran
Upaya pemberantasan korupsi perlu melibatkan dekonstruksi sistematis terhadap struktur hukum dan kekuasaan yang memungkinkan praktik korupsi bertahan. Perlu dikembangkan model penafsiran hukum yang progresif. Penting untuk membangun aliansi strategis antara lembaga negara, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta dalam upaya pemberantasan korupsi.








