Daerah  

UMK Situbondo 2026 Terendah se-Jatim, Serikat Buruh Tolak Keputusan Gubernur

Serikat buruh di Situbondo menolak keputusan Gubernur Jatim. (Foto: Ilustrasi - ZONA INDONESIA)
Serikat buruh di Situbondo menolak keputusan Gubernur Jatim. (Foto: Ilustrasi - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo Tahun 2026 kembali menuai penolakan dari seluruh serikat pekerja dan buruh.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Situbondo sebagai yang terendah di Jawa Timur dinilai tidak sejalan dengan kesejahteraan buruh.

Penolakan itu disampaikan langsung saat perwakilan serikat buruh mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo, Kamis (25/12/2025).

Para buruh menilai keputusan gubernur tidak mengakomodasi rekomendasi resmi Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekkab).

Dalam rekomendasi tersebut, UMK Situbondo 2026 diusulkan sebesar Rp2.539.869, namun yang ditetapkan hanya Rp2.483.962.

Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Situbondo, Imron Rosidi, menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut.

“Penolakan ini menyangkut kesejahteraan buruh yang menjadi prioritas utama. Usulan kepala daerah dan Dewan Pengupahan sudah melalui kajian mendalam, tetapi justru tidak diakomodasi,” tegas Imron.

Imron menyebutkan, kondisi ekonomi Situbondo dinilai menunjukkan perbaikan dengan inflasi yang relatif terkendali dan pertumbuhan ekonomi daerah yang cukup positif. Menurutnya, kebutuhan hidup layak buruh seharusnya menjadi dasar penetapan UMK.

“Ketika mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMK Situbondo seharusnya naik. Itu yang menjadi dasar kajian kami,” ujarnya.

Ia juga menyatakan sikap kolektif seluruh serikat buruh dan pekerja di Situbondo.

“Saya tegaskan kembali, seluruh serikat buruh dan pekerja Situbondo menolak keras keputusan yang telah ditetapkan oleh Ibu Gubernur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Situbondo, Kholil, membenarkan adanya penolakan kolektif tersebut.

Ia menyampaikan bahwa para buruh sepakat mengirimkan surat resmi penolakan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Mereka akan berkirim surat penolakan atas keputusan UMK Situbondo. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui pemerintah provinsi,” ujar Kholil.

Kholil menjelaskan, sebelum UMK diberlakukan per 1 Januari 2026, pemerintah daerah tetap melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha.

Ia berharap langkah serikat buruh dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik.

“Hari ini (25/12) telah disepakati untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan UMK 2026 demi kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja di Situbondo,” jelasnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Situbondo terus memfasilitasi aspirasi buruh melalui mekanisme yang berlaku.

“Serikat pekerja sepakat menempuh jalur-jalur fungsional, mulai dari deklarasi hingga audiensi. Yang jelas, Pemkab Situbondo hadir dan berupaya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, berikut urutan UMK kabupaten/kota di Jawa Timur dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Surabaya – Rp 5.288.796
  2. Kabupaten Gresik – Rp 5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo – Rp 5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan – Rp 5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto – Rp 5.176.101
  6. Kabupaten Malang – Rp 3.802.862
  7. Kota Malang – Rp 3.736.101
  8. Kota Batu – Rp 3.562.484
  9. Kota Pasuruan – Rp 3.555.301
  10. Kabupaten Jombang – Rp 3.320.770
  11. Kabupaten Tuban – Rp 3.229.092
  12. Kota Mojokerto – Rp 3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan – Rp 3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo – Rp 3.164.526
  15. Kota Probolinggo – Rp 3.045.172
  16. Kabupaten Jember – Rp 3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi – Rp 2.989.145
  18. Kota Kediri – Rp 2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro – Rp 2.685.983
  20. Kabupaten Kediri – Rp 2.651.603
  21. Kota Blitar – Rp 2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung – Rp 2.628.190
  23. Kota Madiun – Rp 2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang – Rp 2.578.320
  25. Kabupaten Blitar – Rp 2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk – Rp 2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi – Rp 2.556.815
  28. Kabupaten Magetan – Rp 2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep – Rp 2.553.688
  30. Kabupaten Madiun – Rp 2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan – Rp 2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo – Rp 2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek – Rp 2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan – Rp 2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan – Rp 2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso – Rp 2.496.886
  37. Kabupaten Sampang – Rp 2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo – Rp 2.483.962

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *