SITUBONDO – Tujuh orang pria asal Situbondo ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek.
Insiden ini terjadi di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, pada Oktober 2024 lalu dan kini menjadi bagian dari hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar Polres Situbondo.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Situbondo berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37).
Mereka diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang merupakan warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka.
“Korban mengalami luka di bagian mata kanan, benjol di pelipis kanan, luka lecet di kepala dan leher, serta luka di lutut kanan dan jari-jari kaki sebelah kiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Agung, insiden bermula saat korban dan para pelaku mengadakan musyawarah untuk membahas kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Jangkar.
Namun, suasana pertemuan memanas setelah salah seorang tersangka, yakni D, dituduh sebagai pelaku pencurian.
Tuduhan itu menyulut emosi hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
“Dalam musyawarah itu terjadi selisih paham karena tersangka D dituduh melakukan pencurian. Akibatnya, terjadi pengeroyokan terhadap korban,” jelas AKP Agung.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Banyuputih sebelum akhirnya ditangani secara intensif oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketujuh tersangka berhasil ditangkap.
“Setelah kejadian dilaporkan di Polsek Banyuputih kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo,” terang Agung.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, yakni 1 buah celurit dan 1 buah jaket.
“Ketujuh tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.