SURABAYA — Tiga residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (15/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Para pelaku yang ditangkap berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26).
Ketiganya diketahui merupakan pemain lama dalam dunia kejahatan jalanan.
Bahkan, masing-masing memiliki rekam jejak kriminal yang panjang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini tergolong kelompok yang sangat terorganisir dalam menjalankan aksinya.
“Satu bertugas memantau lokasi, satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025).
Dari hasil interogasi, polisi mendapati bahwa mereka tidak hanya beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) resmi, tetapi juga melakukan pencurian di beberapa wilayah lain, seperti Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo.
“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain,” jelas AKBP Edy.
Saat hendak diamankan, ketiga pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka.
Ketiganya ternyata bukan orang baru, D.H. pernah ditangkap pada 2021–2022 dalam kasus curanmor oleh Polsek Sukolilo dan Polres Gresik.
S.A. terlibat kasus narkotika pada 2019–2021 dan ditangani Polres Pelabuhan Tanjungperak serta Polres Gresik.
Sementara itu, M.A. pernah dihukum dalam kasus curanmor dua kali, yaitu pada 2021–2022 oleh Polsek Sukolilo dan 2022–2025 oleh Polres Gresik.
Para pelaku mengaku dalam sekali beraksi bisa menggondol dua unit motor sekaligus.
Hasil curian langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Sekali beraksi bisa dua motor. Hasilnya langsung dijual,” kata AKBP Edy menirukan pengakuan pelaku.
Polisi juga merinci lokasi-lokasi yang menjadi sasaran para pelaku, antara lain:
- Jalan Darmo Kali No. 60 (4 Mei 2025) – dua motor sekaligus
- Jl. Kutisari Selatan IV No. 3 (25 Mei dan 11 Juni 2025)
- Perum Candi Lontar Lor (9 Juli 2025)
- Pos Satpam Perum ECO Wonorejo Selatan (9 Juli 2025)
- Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5 (24 Mei 2025)
- Jl. Sepat, Lidah Kulon (14 Juli 2025)
- Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan (12 Juli 2025)
- Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang (10 April 2025)
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua handphone Realme warna biru.
Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
AKBP Edy juga mengingatkan keras kepada pelaku kejahatan jalanan untuk berhenti sebelum berhadapan langsung dengan tindakan tegas dari aparat.
“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.
Pengamanan ganda seperti kunci gembok dan alarm sangat dianjurkan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan,” pungkas AKBP Edy.