SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo menangkap tiga pengedar sabu dalam operasi bertahap yang digelar pada Sabtu hingga Minggu (3–4/5/2025).
Dari ketiganya, polisi menyita sabu dengan total berat mencapai 4,21 gram.
Penangkapan berawal dari laporan warga pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Polisi mengamankan tersangka berinisial RAM (32), warga Panarukan, yang tertangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota.
“Anggota kami berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar sabu berinisial RAM,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Rabu (7/5/2025).
Saat digeledah, RAM kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,2 gram yang disimpan dalam plastik klip.
Dari pengakuannya, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, HW (35), di rumahnya yang berada di Pesisir Utara Kilensari, Panarukan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial HW,” ungkap Luthfi.
Dari HW, polisi menyita lima plastik klip berisi sabu: tiga klip masing-masing 0,2 gram, satu klip 0,26 gram, dan satu klip berisi dua paket seberat total 2,85 gram.
Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut keesokan harinya.
Pada Minggu (4/5/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak dan menangkap tersangka ketiga berinisial SH (37) di Desa Kilensari, Panarukan.
“Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni RAM, HW, dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,21 gram,” terang Luthfi.
Menurut Luthfi, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari Narkotika,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Situbondo, dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.