Terungkap! Pembunuh Seorang Perempuan di Tuban Ternyata Pacarnya

Kasatreskrim Polres Tuban diwawancarai media, Senin (23/6/2025). (Foto: Humas Polres)
Kasatreskrim Polres Tuban diwawancarai media, Senin (23/6/2025). (Foto: Humas Polres)

TUBAN – Misteri penemuan jasad seorang perempuan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Hanya dalam waktu kurang dari empat jam sejak penemuan mayat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengamankan pelaku pembunuhan.

Korban diketahui berinisial PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.

Dia sebelumnya sempat dikabarkan menghilang sejak tiga hari lalu oleh pihak keluarganya.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi tragis dengan kepala terendam lumpur di tengah sawah pada Senin siang (23/6/2025), dan sontak menghebohkan warga sekitar.

Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan tak lain adalah kekasih korban sendiri, berinisial SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku ditangkap kurang dari empat jam setelah penemuan jasad korban.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin, Senin malam (23/6/2025).

Menurut penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (21/6/2025) lalu, namun baru diketahui publik dua hari kemudian saat jasad korban ditemukan oleh warga.

Pelaku mengaku membunuh korban dengan tangan kosong.

Dia memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali, kemudian yang terakhir mengenai wajah korban hingga korban tak sadarkan diri dan jatuh ke dalam lumpur.

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur,” terangnya.

Sebelum kejadian tragis tersebut, korban dan pelaku sempat pergi berdua dan berjalan-jalan mengelilingi sejumlah tempat.

Namun, ketika mereka berada di area persawahan, terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan hingga berakhir dengan kematian korban.

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia,” jelas AKP Dimas Robin.

Polisi mengungkap identitas pelaku berkat keterangan dari sejumlah saksi yang melihat korban terakhir kali keluar rumah bersama pelaku.

Berdasarkan informasi itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SF.

Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, polisi belum menutup kemungkinan menerapkan pasal yang lebih berat.

“Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi kejadian untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *