Tertangkap Basah! Pria di Puger Jember Diduga Cabuli Anak 9 Tahun

Pria berinisial S diinterogasi warga. (Foto: Tangkapan layar video amatir - ZONA INDONESIA)
Pria berinisial S diinterogasi warga. (Foto: Tangkapan layar video amatir - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Puger, Jember, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku diamankan warga dan perangkat desa saat hendak mengulangi aksinya terhadap korban berinisial MC (9) pada Minggu (12/10/2025).

Menurut Kanit PPA Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, peristiwa itu bermula pada 2 Oktober 2025, ketika pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari tembakau.

“Saat itu, di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua MC sedang di rumah sakit dan ibunya kuliah,” jelas Didit, Senin (13/10/2025).

Didit menguraikan, korban yang saat itu bermain bersama adiknya dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban.

“Setelah kejadian pertama, korban yang merasa trauma menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” ujarnya.

Karena bukti awal dinilai belum cukup, pria berusia 55 tahun itu sempat tidak ditindaklanjuti.

Namun, beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban dan berusaha mengulangi perbuatannya.

“Pelaku yang tertangkap basah oleh orang tua korban langsung diinterogasi oleh orang tua korban dan pemerintah desa. Dalam interogasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tutur Didit.

Setelah pengakuan itu, pemerintah desa menyerahkan pelaku ke Polsek Puger.

Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

“Kini pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak,” tandas Didit.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *