Tersangka Curanmor yang Terekam CCTV di Surabaya Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Tersangka curanmor diamankan polisi, Rabu (16/4/2025). (Foto: Humas Polres)
Tersangka curanmor diamankan polisi, Rabu (16/4/2025). (Foto: Humas Polres)

SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat viral setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di kawasan Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya.

Tersangka berinisial EB (51), warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya, diketahui berperan sebagai joki dan pengawas lokasi saat temannya mengeksekusi aksi pencurian.

EB ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

“EB kami amankan karena bertugas sebagai joki yang menunggu di luar dan mengawasi situasi saat temannya melakukan pencurian,” ujar Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EB dan temannya datang bersama ke lokasi rumah korban yang diketahui bernama MAR (25).

Teman EB masuk ke pekarangan rumah korban dengan membuka pagar yang diduga dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil sepeda motor Honda Beat milik MAR.

“Tersangka utama yang membawa kabur motor korban masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Iptu Suroto.

Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta lain soal latar belakang EB.

Ia ternyata merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

EB pernah ditangkap dua kali oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2010 dan 2015.

“Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron, serta menelusuri keberadaan penadah motor curian tersebut,” tegas Iptu Suroto.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan kambuhan masih berpotensi mengulangi aksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *