Terlibat Judi Online, Pria Asal Kapongan Situbondo Ditangkap Polisi: Transaksi Capai Ratusan Ribu per Hari!

SA dimintai keterangan oleh anggota Polres Situbondo, Selasa (14/10/2025). (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo)
SA dimintai keterangan oleh anggota Polres Situbondo, Selasa (14/10/2025). (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial SA, warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Pria berusia 40 tahun itu diamankan di halaman sebuah rumah di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

Penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan penyelidikan lapangan, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pelaku terbukti melakukan transaksi di sejumlah situs judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan transaksi di beberapa situs permainan judi online. Pelaku menggunakan aplikasi dompet digital untuk melakukan setoran dan penarikan dana hasil bermain judi,” ujar Agung, Selasa (14/10/1025).

Dalam penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil aktivitas perjudian.

Dari hasil penyelidikan, SA diketahui beberapa kali melakukan deposit dan penarikan dalam satu hari dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah.

“Pelaku mengaku bermain sejak pagi hingga malam hari melalui akun pribadi yang ia daftarkan sendiri. Semua aktivitas dilakukan menggunakan HP dan murni bergantung pada keberuntungan,” ungkap Kasat Reskrim.

Agung menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP juncto UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *