JEMBER – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial NH (31), warga di salah satu desa Kecamatan Jenggawah, tega menyiksa istrinya sendiri secara keji selama lima hari di dalam rumah kontrakan.
Korban bernama Bunga (nama samaran), ibu rumah tangga berusia 37 tahun, asal Kecamatan Jenggawah, Jember.
Korban berhasil melarikan diri dalam kondisi kaki masih terikat rantai besi dan langsung mendapat pertolongan warga sekitar.
Kejadian memilukan ini berlangsung sejak Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jenggawah setelah korban melapor secara resmi.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka soal biaya pendaftaran sekolah anak mereka.
Pertengkaran itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Tersangka mengikat kedua kaki istrinya dengan rantai besi lalu menguncinya dengan gembok.
Korban kemudian disekap dalam kamar selama lima hari dan mengalami penyiksaan fisik.
Selama masa penyekapan, korban mengalami kekerasan yang sangat brutal.
Dia dipukul menggunakan palu besi, dicambuk dengan selang rem motor, ditendang, diinjak-injak, dan dianiaya hingga mengalami luka dan sakit di beberapa bagian tubuh.
“Saat tersangka keluar rumah, korban berhasil keluar dari dalam kamar dengan kondisi kaki masih terikat rantai,” kata AKP Eko.
Setelah berhasil keluar, korban lantas berteriak meminta tolong hingga didengar oleh warga sekitar.
Warga pun berdatangan menolong korban, beberapa langsung melapor ke polisi.
Mendapati laporan warga, aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jenggawah dan Unit Resmob Selatan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Jenggawah untuk mendapatkan perawatan medis.
Rantai yang masih melekat di kakinya berhasil dilepaskan.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menyiksa korban, yakni satu buah palu besi, satu selang rem motor, satu buah gembok, dan satu rantai besi.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang perangkat desa.
“Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar AKP Eko.
Polisi juga telah melakukan tindakan lanjutan berupa pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan.
Kapolsek Jenggawah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.