JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan yang melibatkan produksi dan distribusi beras premium tidak sesuai standar mutu.
Ketiga tersangka adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti cukup berdasarkan gelar perkara, terkait produksi dan perdagangan beras premium yang melanggar standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 serta aturan Permendag No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023.
Dari penyidikan, telah disita sejumlah barang bukti berupa 13.740 karung beras (setara 58,9 ton) beras patah beras premium dengan merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
Penyidik juga menyita 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung, beserta dokumen legalitas dan sertifikat penunjang terkait produksi dan pengawasan mutu.
Helfi menyoroti modus operandi pelaku yang menghasilkan dan memperdagangkan beras tidak sesuai standar mutu yang berlaku secara resmi.
“Fakta yang ditemukan yaitu sebagian besar petugas quality control (QC) beras di PT PIM tidak bersertifikat, hanya satu dari 22 pegawai QC yang tersertifikasi. Padahal, pengontrolan QC harus dilakukan setiap dua jam, namun di lapangan hanya 1-2 kali sehari,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada arahan khusus dari Direksi PT PIM untuk memastikan kualitas produk sesuai standar, bahkan setelah ada teguran tertulis, perusahaan hanya menanggapi secara lisan tanpa melakukan perbaikan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ancaman lain adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.