JEMBER – Polisi Sektor (Polsek) Semboro mengungkap motif di balik aksi pembacokan terhadap seorang warga yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.
Insiden berdarah yang terjadi pada Sabtu (31/5/2025) itu disebut dipicu oleh konflik lama terkait batas tanah antara pelaku dan korban.
Korban diketahui bernama Yuli Agustin (39), warga Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem.
Dia menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, Subur (47), yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Krajan di desa yang sama.
Kapolsek Semboro, Iptu Andreas, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tadi ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh Kanit Reskrim dan anggota. Mereka juga meminta keterangan tetangga korban atas nama Jumainah, yang membawa korban ke puskesmas,” ujar Iptu Andreas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah kerudung korban, bekas rambut yang rontok akibat benturan, bercak darah, serta sebuah timba yang turut mengandung darah korban.
Menurut penyelidikan awal, kasus ini dipicu oleh persoalan batas tanah yang sudah lama menjadi sengketa antara pelaku dan korban.
Mediasi yang sempat dilakukan beberapa kali dinyatakan gagal meredam konflik.
“Keduanya sebenarnya juga pernah terlibat cekcok hingga korban menderita luka ringan,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah disidangkan dalam kasus serupa dan divonis hukuman percobaan selama sembilan bulan.
“Namun kali ini tersangka mengulangi perbuatannya kembali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas penyidikan.
Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk menguatkan kronologi kejadian dan memastikan motif serta unsur pidana dalam kasus ini.