JEMBER — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember, Rabu (29/10/2025).
SR yang merupakan rekanan proyek kegiatan tersebut datang ke kantor Kejari Jember sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga sore hari, penyidik memutuskan menahan SR dan langsung menggiringnya ke Lapas Kelas IIA Jember.
“Malam ini satu tersangka yang sebelumnya absen akhirnya memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.
Dia menjelaskan, penahanan SR dilakukan untuk memperlancar proses penyelesaian perkara.
“Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025,” katanya.
Dengan penahanan ini, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sosraperda dan mendekam di penjara.
Ichwan Effendi memastikan penyidik terus bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami ingin perkara ini selesai tuntas dan transparan,” tegas Ichwan.
Terkait peran SR, Ichwan belum mengungkap identitas lengkapnya, namun menyebut tersangka tersebut turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek Sosraperda.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD, panitia, dan pihak lain yang berkaitan.
“Kami terus dalami keterangan saksi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Ichwan.
Ia memaparkan, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan auditor.
“Proses audit sedang berjalan. Kami juga mengamankan sejumlah surat penting sebagai alat bukti,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Jember telah menahan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS dan istrinya, YQ.
Dua staf dewan berinisial A dan R juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)











