Sempat Bersembunyi, Pembacok Warga Arjasa Situbondo Diringkus Polisi

Pelaku penganiayaan berat beserta barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Pelaku penganiayaan berat beserta barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan berat yang sempat melarikan diri usai melukai dua orang di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tapen, Bondowoso.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, bahwa pelaku penganiayaan berat tersebut telah ditangkap setelah sempat buron selama tiga hari.

Tersangka berinisial SL alias AN (57), warga Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Timur setelah dilakukan penyelidikan intensif. Ia sempat bersembunyi di wilayah Bondowoso. Saat keluar dari persembunyian, langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas AKP Agung, Kamis, 25 Juli 2025.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah korban di Dusun Bandusa.

Korban adalah Susriyono (52) dan anaknya Edi Arifandi (30).

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah clurit.

Saat itu, hanya Edi yang berada di rumah.

Tidak menaruh curiga karena masyarakat setempat biasa membawa sabit atau clurit ke sawah, Edi membiarkan pelaku masuk.

Namun tak lama kemudian, korban Susriyono tiba di rumah.

Tiba-tiba pelaku langsung menyerang Susriyono dengan mengayunkan clurit ke arah pundak kanan hingga mengalami luka serius.

Melihat ayahnya diserang, Edi berusaha melerai dan merebut clurit dari tangan pelaku.

Namun, dalam proses tarik-menarik senjata tersebut, clurit mengenai dada kiri Edi hingga mengakibatkan luka robek parah.

Peristiwa itu disaksikan oleh warga sekitar, yang kemudian membantu melerai dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya clurit milik pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara guna melengkapi proses hukum.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *