Selundupkan Sabu 1 Kg, Tiga Pria Asal Madura Tertangkap Polisi di Probolinggo

Konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (16/5/2025). (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (16/5/2025). (Foto: Humas Polres)

KOTA PROBOLINGGO – Tim gabungan Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat satu kilogram dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (16/5/2025).

Dalam operasi tersebut, tiga pria asal Madura ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba tentang adanya pengiriman sabu ke wilayah Kota Probolinggo.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Honda CRV berwarna hitam yang dicurigai membawa barang terlarang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung beras di dalam mobil.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam karung tersebut terdapat sabu seberat 1 kilogram yang dikemas menggunakan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

Tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan itu berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp3.750.000.

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat siang (16/5/2025).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai belasan miliar rupiah.

Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan ketiganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *