SITUBONDO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dextro dan trex.
Seorang residivis berinisial PR ditangkap dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Mlandingan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara polisi dan masyarakat.
“Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Situbondo. Sehingga kabupaten kita ini bebas dari peredaran narkotika dan obat berbahaya yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial PR yang merupakan residivis narkoba,” jelas AKP Luthfi, Jumat (16/5/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan 13.061 butir Okerbaya yang terdiri dari 9.933 pil dextro dan 3.128 pil trex yang dikemas dalam plastik-plastik siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp810.000.
“Ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda,” tegas AKP Luthfi.
Kini PR ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.