Satgas Pangan Polres Jember Sidak Pasar dan Gudang Beras, Awasi Praktik Pengoplosan

Satgas Pangan Polres Jember menyidak salah satu produsen beras, Selasa (22/7/2025). (Foto: Istimewa)
Satgas Pangan Polres Jember menyidak salah satu produsen beras, Selasa (22/7/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBER – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah produsen, gudang pengolahan beras, dan pasar tradisional di Kabupaten Jember.

Salah satu lokasi utama yang menjadi sasaran adalah Pasar Tanjung, pusat perdagangan beras terbesar di wilayah ini.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi potensi praktik pengoplosan beras, terutama pengubahan beras subsidi menjadi beras premium demi keuntungan sepihak.

“Kami melakukan pengecekan terhadap beberapa produsen, distributor, dan pedagang ritel yang menjual beras di wilayah hukum Polres Jember,” ujar Ipda Harry.

Dalam sidak itu, petugas menemukan sejumlah merek beras yang sudah mengantongi izin edar dari kementerian terkait.

Namun, pengawasan tetap dilanjutkan pada produsen yang mencetak dan memasarkan beras dengan merek sendiri, termasuk yang berada di wilayah Jenggawah.

“Pengawasan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendorong aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan agar bersinergi dalam memberantas mafia pangan,” ungkapnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa praktik pengoplosan beras sangat merugikan rakyat kecil, melanggar hukum, dan menciderai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok.

Polres Jember berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam distribusi pangan.

“Kami akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur, dengan mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Ipda Harry.

Selain mengecek legalitas izin edar, tim Satgas Pangan juga menyelidiki produsen yang mencantumkan label premium tanpa proses produksi sesuai standar.

Penelusuran akan dilakukan terhadap legalitas usaha, sistem distribusi, hingga mutu produk.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif saat membeli beras dan memeriksa izin edar produk.

Kepolisian juga mengingatkan para pedagang agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.

“Kepada para pedagang, kami tekankan pentingnya memilih produsen yang terpercaya dan legal. Jangan sampai ikut terlibat atau menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan,” tambahnya.

Jika masyarakat menemukan indikasi pengoplosan atau pelanggaran lain, Ipda Harry meminta agar segera melapor ke hotline resmi Polres Jember.

“Tindakan tegas akan diambil untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam distribusi pangan di Jember,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *