KOTA MALANG – Seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap saat mencoba membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/2/2025) malam.
Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa DK merupakan residivis kasus pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh.
Pada aksinya yang pertama, DK membobol kotak amal Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025, dengan cara memanjat pagar tembok masjid sekitar pukul 02.50 WIB.
Kemudian, ia kembali melakukan aksinya di sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan kesamaan pola dan ciri pelaku dari rekaman CCTV di dua lokasi tersebut.
Hingga akhirnya, saat hendak melakukan aksinya yang ketiga di Musala Al Mutmainah, DK berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.
“Pelaku hendak masuk melalui kamar mandi musala sebelum akhirnya diamankan,” ungkap Kompol Soleh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obeng dan tas yang digunakan untuk membobol kotak amal.
DK mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya. Dari dua lokasi sebelumnya, ia telah mengambil uang sekitar Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sukun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini dan mengimbau warga agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.