Proyek Multiyears Rp664 Miliar Antarkan Jember Jadi Kabupaten dengan Pembangunan Jalan Terbaik se-Indonesia

Bupati Jember, Hendy Siswanto, meninjau pengerjaan perbaikan jalan. (Foto: Dokumen Diskominfo Jember)
Bupati Jember, Hendy Siswanto, meninjau pengerjaan perbaikan jalan. (Foto: Dokumen Diskominfo Jember)

Brichio.com, JEMBER – Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi kabupaten terbaik se-Indonesia gegara berhasil mengaspal jalan sepanjang 1200 kilometer melalui proyek multiyears yang menelan anggaran sebesar Rp664 miliar.

Keberhasilan pengerjaan proyek multiyears 2022 – 2023 tersebut mengantarkan Kabupaten Jember menjadi pemenang lomba Hari Jalan 2023 kategori pemerintah kabupaten.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Auditorium Kementerian PUPR di Jalan Pattimura, Nomor 20, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Lomba Hari Jalan 2023 memiliki beberapa indikator penilaian, mulai kondisi pengembangan struktur, kebinamargaan di daerah terkait dengan panjang jalan, jumlah penduduk dan luas wilayah, kondisi kemantapan jalan di daerah, hingga harga konstruksi/kebijakan anggaran daerah dalam penyelenggaraan jalan.

Tercatat, Kemantapan jalan di Kabupaten Jember mengalami peningkatan hingga mencapai 90 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 60 persen saja.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember, Rahman Anda, mengatakan sejak 2021 lalu, Bupati Jember getol melakukan pembangunan jalan di wilayah ini, baik proyek pembangunan tahun tunggal hingga tahun jamak (multiyears).

“Dalam proses penilaian kategori kabupaten, ada 6 kabupaten yang sebelumnya dinilai. Jember masuk tiga besar dan menjadi yang pertama dalam proses penilaian kinerja tersebut. Pada tingkat kabupaten, Jember nomor 1 (se-Indonesia, red). Sementara pada posisi kedua dan ketiga, ada Kabupaten Gowa dan Kabupaten Padang lawas Utara,” ujar Rahman Anda.

Evaluasi penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dalam lomba Hari Jalan 2023 adalah dengan melihat peraturan atau kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perbaikan jalan.

“Termasuk bagaimana ketersediaan unit reaksi cepat, unit terbarukan, hingga informasi pelayanan publik seperti sarana informasi pengaduan masyarakat, dan lain-lain,” pungkas Rahman Anda.

Penulis: Zainul Hasan | Editor: Dayat