TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Sebanyak 3,5 ton solar bersubsidi diamankan dalam pengungkapan ini, bersama dengan satu orang tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.
“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu,” ujar AKBP Oskar, Jumat (14/3/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka M memanfaatkan warga untuk membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Mereka membawa surat rekomendasi dari desa untuk mendapatkan BBM tersebut.
“Solar yang telah dibeli dikumpulkan oleh tersangka di lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Setelah terkumpul, dimasukkan ke dalam bull yang diletakkan di atas truk dan dijual ke Jawa Tengah,” jelas Kapolres Tuban.
Saat ditangkap, tersangka tengah menyiapkan truk bermuatan solar bersubsidi yang akan dikirim ke luar daerah.
Polisi juga tengah memburu satu tersangka lain yang memiliki peran serupa dalam kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku mengambil keuntungan sekitar dua ribu rupiah dari setiap liter solar yang dijual,” ungkap AKBP Oskar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
Kapolres Tuban mengimbau pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi, guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam kasus ini, Kapolres Tuban menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan, tetap akan kita tindak,” pungkas AKBP Oskar.