SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo menangkap dua orang tersangka kasus pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya Jumawi (50), warga Kampung Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, pada Selasa malam (24/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial SB (24) dan AR (35), yang diketahui masih bertetangga dengan korban.
Mereka ditangkap tidak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah sabit yang digunakan dalam aksi tersebut, pakaian dan sarung milik korban, serta sepasang sandal milik tersangka AR.
Penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mengamankan Barang bukti (BB) sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Terhadap dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa bermula saat tersangka SB meyakini bahwa korban telah menyantet keluarganya, termasuk nenek, kakek, dan pamannya yang meninggal, serta ibunya yang sedang sakit keras.
Dalam kondisi emosi, SB mendatangi rumah korban sambil membawa sabit, disusul oleh tersangka AR yang juga membawa senjata tajam.
Setibanya di rumah korban, yang saat itu sedang berbaring di ruang tamu, tersangka AR langsung membacok, lalu disusul oleh SB.
Setelah kejadian, keduanya pergi dan menyerahkan diri ke Polsek Jangkar.