Polres Situbondo Selidiki Kasus Pencurian dengan Kekerasan terhadap Lansia di Mangaran

Polisi melakukan olah TKP di rumah korban pencurian dengan kekerasan di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Polisi melakukan olah TKP di rumah korban pencurian dengan kekerasan di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bersama Polsek Mangaran bergerak cepat menangani kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Trebungan Barat Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Selasa, 08 Juli lalu.

Kejadian memilukan ini menimpa Marsina (71), seorang pedagang Lansia yang menjadi korban kekerasan saat pelaku mengambil perhiasan miliknya.

Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan dahi serta memar di area mata.

Korban sempat datang ke lokasi pengajian dalam kondisi luka dan menangis meminta pertolongan.

Kapolsek Mangaran, AKP Iwan Sumantri, membenarkan peristiwa tersebut.

Saat ini, penanganan lebih lanjut diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo guna pendalaman kasus.

“Kami sudah lakukan olah TKP bersama Tim Resmob dan Inafis. Barang bukti diamankan, termasuk mukena dan kerudung yang berlumuran darah. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku,” ujarnya, Jumat, 11 Juli 2025.

Iwan menyampaikan, menurut keterangan saksi, sambung kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor Sualki (53), yang merupakan kerabat korban, berangkat menghadiri pengajian di dekat rumahnya.

Tak berselang lama, korban menyusul ke tempat pengajian dengan kondisi mengenaskan, berdarah dan menangis sambil mengeluh kesakitan.

“Korban mengaku kalung emas seberat 10 gram miliknya telah dirampas oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pelapor dan warga kemudian segera membawa korban ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapat perawatan medis,” beber Kapolsek Mangaran.

Dari olah TKP, kata Iwan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu mukena putih berlumuran darah, satu kerudung hijau tua dengan bercak darah, satu surat pembelian perhiasan emas.

“Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp1,6 juta, dan kerugian moril dialami korban akibat luka fisik dan trauma psikologis,” ungkapnya.

Menurut dia, polisi yang turun ke lapangan langsung melaksanakan olah TKP yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Agung, gabungan personel Polsek Mangaran dan Satreskrim Polres Situbondo, termasuk unit Resmob Tengah dan Tim Inafis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,”pungkas Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *