SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menangani 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar perkara telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan sejumlah kasus sudah berkekuatan hukum tetap.
Data itu disampaikan Polres Situbondo saat merilis pengungkapan kasus dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menyampaikan angka tersebut menjadi perhatian serius karena mayoritas korban masih berusia anak dan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Pada tahun 2025 kami menerima 19 laporan tindak pidana kekerasan seksual. Angka ini cukup tinggi dan menjadi perhatian serius. Sebagian besar perkara sudah tahap dua dan ada yang telah divonis,” ujar Rezi.
Salah satu kasus terbaru terjadi di wilayah Kecamatan Situbondo dan melibatkan dua tersangka berinisial BH dan BS.
BH diketahui merupakan ayah kandung korban, sedangkan BS adalah paman korban yang juga saudara kembar BH.
Korban berinisial N berusia 16 tahun saat kejadian, dengan dugaan perbuatan dilakukan berulang sejak April hingga Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tersebut.
“Perbuatan dilakukan berulang, bahkan berdasarkan pengakuan tersangka bisa terjadi hingga tiga kali dalam satu minggu. Tersangka juga melakukan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.
Perkara ini terungkap setelah korban melakukan panggilan video dengan temannya untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban dan dilaporkan ke kepolisian.
Penyidik juga mencatat kondisi orang tua korban yang belum resmi bercerai, namun telah pisah ranjang selama sekitar satu hingga dua tahun.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Polres Situbondo juga mengungkap kasus yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi lomba merpati, Dusun Nyior Cangka, Kecamatan Kapongan.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial RA (18) dengan korban SN (14).
“Tersangka membujuk korban dengan iming-iming hubungan pacaran. Korban diminta mengirimkan video tanpa busana. Setelah itu tersangka mengajak korban ke lokasi lomba merpati dan melakukan persetubuhan,” terang Rezi.
Dua kasus lain juga ditangani polisi, masing-masing terjadi pada Oktober dan September 2025.
Kasus di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, melibatkan tersangka MSH (18) dengan korban berusia 11 tahun, serta kasus di Kecamatan Besuki dengan tersangka berinisial NRS (19).
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Situbondo memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sejak proses pemeriksaan hingga pemulihan trauma.
“Karena korbannya anak-anak, setiap pemeriksaan kami lakukan dengan pendampingan. Jika kondisi psikologis korban belum siap, kami tunda pemeriksaan dan lakukan trauma healing terlebih dahulu,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengajak orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak di lingkungan keluarga.
“Sebagian besar kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak dan membangun komunikasi yang terbuka,” tutupnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












