Polres Malang Bongkar 16 Kasus Judi Online dan Konvensional, 17 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers ungkap kasus judi. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus judi. (Foto: Istimewa)

MALANG – Polres Malang berhasil membongkar 16 kasus perjudian dalam operasi selama 100 hari pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang terdiri dari pelaku judi dadu, togel, dan perjudian online.

“Dari total 17 tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian,” ucap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.

Operasi ini berhasil mengungkap praktik perjudian konvensional dan online.

Para tersangka judi online berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator, sementara sebagian lainnya bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi dadu dan togel.

“Selain itu sebagian juga bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel,” ujar Imam.

Rincian tersangka yang disampaikan Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menunjukkan enam orang ditangkap terkait judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terlibat dalam perjudian online.

Perjudian online ini memiliki omzet harian yang cukup signifikan.

“Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ungkap AKP Dadang.

Para pelaku judi online memiliki omzet harian antara Rp200.000 hingga Rp500.000.

Polres Malang menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam melaksanakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya fokus pada pemberantasan perjudian.

Satreskrim Polres Malang masih melakukan pengembangan kasus dan menargetkan jaringan perjudian lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” tegas Kompol Imam.

Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian di wilayah Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *