Polres Kediri Tangkap 16 Tersangka: Sita 98,48 Gram Sabu dan 223 Ribu Pil Dobel L

Konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (15/9/2025). (Humas Polres - ZONA INDONESIA)
Konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (15/9/2025). (Humas Polres - ZONA INDONESIA)

KEDIRI – Polres Kediri Polda Jawa Timur mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar serentak selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 16 tersangka, terdiri atas 10 pengedar dan 6 pemakai.

Sembilan kasus di antaranya terkait narkotika dengan 10 tersangka, sedangkan lima kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras yang melibatkan enam orang.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyebutkan dari 14 kasus tersebut, tiga merupakan target operasi (TO) dan 11 lainnya non-TO.

“Untuk tiga TO, yang pertama kami ungkap 30 Agustus dengan barang bukti sabu-sabu 17 plastik seberat 89,22 gram serta plastik klip bersih 84,87 gram,” jelas Bramastyo dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

TO kedua dilakukan pada 1 September dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,91 gram dan pil dobel L sebanyak 1.003 butir.

Sedangkan TO terakhir pada 2 September berhasil mengamankan pil dobel L 22.022 butir dalam tiga kardus cokelat.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 98,48 gram dan 223.902 butir pil dobel L.

Bramastyo menegaskan penanganan kasus narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan.

Sosialisasi dilakukan ke sekolah-sekolah menengah pertama hingga menengah atas serta masyarakat umum.

“Kami mohon para orang tua ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *