JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan.
Tiga orang pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, menegaskan aparat terus bergerak untuk meredam kejahatan jalanan.
“Kami fokus melakukan patroli, pencegahan, sekaligus penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di sejumlah polsek, mulai Jombang, Umbulsari, hingga Semboro.
Para pelaku disebut menargetkan motor yang diparkir di area persawahan.
Polisi kemudian menangkap YU alias PS (48), petani asal Desa Pondok Dalam, Semboro, yang merupakan residivis curanmor.
Rekannya, MG (36), warga Manggisan, Tanggul, juga kembali ditangkap setelah sebelumnya pernah tersandung kasus begal.
Sementara satu pelaku lain, ARR (39), masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi mengamankan KAC (51), warga Kaliglagah, Sumberbaru, yang berperan sebagai penadah.
Motor hasil curian disebut dijual hingga ke Bali.
“Modus para pelaku adalah merusak kunci sepeda motor yang diparkir di persawahan, lalu menyerahkan hasil curian ke penadah,” jelas Kapolres.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor, termasuk Honda Vario, Honda Beat, hingga motor lawas jenis Astrea Grand.
Atas perbuatannya, dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 dan 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan pidana empat tahun.
Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan di wilayah Jember.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku curanmor demi menciptakan rasa aman bagi warga Jember,” tegasnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)