MALANG – Seorang pria berusia 23 tahun berinisial HH ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Pelaku yang merupakan tetangga korban itu diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
“Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kami amankan tersangka,” ujar Kompol Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (30/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak pertengahan 2024.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
Tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan makanan dan hadiah.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Nur.
Selain membujuk, tersangka juga diduga sempat mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujarnya menambahkan.
Menurut polisi, tersangka mengenal dekat korban karena tinggal satu lingkungan, sehingga mempermudah aksinya.
Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun lalu.
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindakan lain.
“Pemeriksaan terhadap kondisi psikologis tersangka juga sedang dilakukan,” kata AKP Nur.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk produk makanan, pakaian anak, dan barang lainnya.
AKP Nur menyebut pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis bagi korban melalui program trauma healing.
“Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkas AKP Nur.