Polisi Tangkap Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Baluran Situbondo

M, pelaku perburuan liar di Taman Nasional Baluran diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo)
M, pelaku perburuan liar di Taman Nasional Baluran diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jatim bersama petugas Balai TN Baluran berhasil mengungkap tindak pidana perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran.

Seorang pria berusia 75 tahun diamankan saat melakukan aktivitas perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa, 23 Juli sekitar pukul 14.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas TN Baluran yang tengah melakukan patroli rutin mendapati terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor sambil membawa sejumlah perlengkapan perburuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pria berinisial M warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, membawa lima ekor burung Cendet (Laniidae) yang diambil dari dalam kawasan pelestarian alam.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku dan diamankannya barang bukti oleh pihak pengelola TN Baluran dan dilanjutkan penyidikan oleh team Satreskrim Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.

Agung melanjutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa plat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, alat berburu seperti kapak dan sabit, serta tempat penyimpanan burung dari bambu dan daun kelapa.

Selain itu, petugas juga menyita handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

“Dari keterangan saksi-saksi dari pihak Balai TN Baluran, pelaku tidak hanya mengambil burung liar namun juga membawa sejumlah peralatan yang menunjukkan kesengajaan dalam kegiatan perburuan,” tegasnya.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melanggar ketentuan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” beber Kasatreskrim.

Kata Agung, kegiatan pelaku mengancam kelestarian ekosistem dan keragaman hayati di Taman Nasional Baluran.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di kawasan konservasi,” ungkapnya.

Kasus ini, sambung Agung, menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

“Perlindungan terhadap satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Jangan merusak warisan alam kita hanya demi keuntungan sesaat,” pungkas AKP Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *