Polisi Tangkap Mantan Suami Pelaku Pembakaran Rumah di Sumberkolak Situbondo

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kebakaran rumah di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. (Foto: Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kebakaran rumah di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. (Foto: Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO — Satreskrim Polres Situbondo menangkap pria berinisial M alias T (68) atas kasus pembakaran rumah di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menyebut pelaku sengaja membakar rumah milik mantan istri sirinya, S (56).

Pengungkapan kasus ini bermula dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas milik pelaku, serta sebuah topi yang tertinggal di sekitar rumah korban.

Motif pembakaran diduga berkaitan dengan konflik rumah tangga.

Pelaku dan korban telah berpisah sejak Mei 2025.

Sebelum kejadian, korban mengaku sering menerima teror hingga memilih mengungsi ke rumah ibunya.

“Kejadian bermula pada Rabu 4 Februari sekira pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang mengungsi di rumah ibunya karena takut diteror, mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya mengalami kebakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Jumat (05/02/2026).

Agung menjelaskan, api pertama kali terlihat dari ruang tamu lalu menjalar ke plafon rumah.

Warga memadamkan api secara gotong royong melalui pintu belakang sebelum petugas pemadam kebakaran tiba dan memastikan api padam sepenuhnya.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, tim Resmob Wilayah Tengah bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Agung.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

“Akibat insiden ini, perabotan rumah tangga korban hangus terbakar. Korban ditaksiran mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *