SITUBONDO – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Situbondo menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Minggu siang (22/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center Polri 110.
Laporan yang masuk menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Kotakan Utara yang diduga merupakan lokasi judi sabung ayam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dengan cepat setelah petugas memperoleh informasi dari warga.
“Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri namun ada 3 tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti,” ujar AKP Agung, Senin (23/6/2025).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M (54), IS (24), dan MS (41).
Mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga berasal dari transaksi perjudian, enam ekor ayam aduan, dua buah jam dinding, satu buku catatan, dua buah galangan warna merah hitam, dua buah alas karpet, dan lima unit sepeda motor.
AKP Agung menjelaskan bahwa lokasi sabung ayam tersebut terletak cukup tersembunyi, sehingga seringkali lolos dari pantauan masyarakat umum.
Namun berkat laporan cepat dari warga, polisi dapat melakukan tindakan sebelum para tersangka melarikan diri seluruhnya.
“Kami sangat mengapresiasi laporan warga yang membantu kami dalam memberantas aktivitas ilegal seperti ini. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, AKP Agung menegaskan bahwa Polres Situbondo tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang merusak ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dia menekankan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami tindak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat, silakan laporkan ke call center 110 atau WA Pengaduan 081133911000,” tegas AKP Agung.
Lebih lanjut, Dia mengimbau seluruh warga Situbondo untuk tidak segan melaporkan tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban lainnya.
Keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami ingin Situbondo menjadi tempat tinggal yang nyaman dan aman bagi semua warganya. Ini tidak bisa kami capai sendiri, perlu dukungan dan partisipasi dari masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam jaringan judi sabung ayam tersebut.