Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.350 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

Polisi mengamankan botol miras, Jumat (14/3/2025). (Foto: Humas Polres Banyuwangi)
Polisi mengamankan botol miras, Jumat (14/3/2025). (Foto: Humas Polres Banyuwangi)

BANYUWANGI – Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil digagalkan Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KPPP Tanjungwangi.

Sebanyak 1.350 botol arak tanpa izin edar diamankan di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang haram tersebut diangkut menggunakan truk Hino Dutro berpelat nomor AG 8709 RQ.

Polisi juga mengamankan AM (34), warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang diduga sebagai pengangkut miras tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, arak tersebut rencananya akan dikirim dan diperjualbelikan di Trenggalek.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek KPPP Tanjungwangi AKP Bambang Dharmono menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin,” ujarnya, Jumat (14/3).

Saat ini, barang bukti berupa 27 dus berisi 1.350 botol arak beserta truk pengangkutnya telah diamankan di Polsek KPPP Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Bambang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Dengan adanya kasus ini, kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia, terutama di jalur distribusi utama seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *