Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Han Jwa Diana, pemilik usaha dagang (UD) Sentosa Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan gelar perkara usai penggeledahan di kediaman tersangka.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang diduga ditahan oleh tersangka.

“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” kata AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).

Kasus ini semakin menambah daftar persoalan hukum yang menjerat Han Jwa Diana.

Sebelumnya, bos UD Sentosa Seal tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan, dan saat ini sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

AKBP Suryono menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan ijazah ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak-pihak yang terkait.

“Saat ini kami masih meminta keterangan dari 23 saksi. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” ujarnya.

Tak hanya berhenti pada Han Jwa Diana, penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka, Handy Sunaryo.

Saat ini, status hukum Handy masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk keterlibatan suami saudari JD dalam dugaan kasus penggelapan ijazah ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan,” pungkas AKBP Suryono.

Penyidikan terhadap kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius terhadap hak mantan karyawan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak UD Sentosa Seal maupun kuasa hukum tersangka terkait perkembangan kasus ini.

Polda Jatim memastikan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *