Daerah  

Peserta JKN di Jember Akui Terbantu Program New REHAB 2.0

Warga Jember menunjukkan aplikasi layanan JKN Mobile. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember - ZONA INDONESIA)
Warga Jember menunjukkan aplikasi layanan JKN Mobile. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Program New REHAB 2.0 yang digagas BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.

Program ini memungkinkan peserta mencicil pembayaran iuran secara bertahap sesuai kemampuan, sehingga status kepesertaan bisa kembali aktif.

Salah seorang peserta, Andri Ilyas Vokal (34), warga Desa Sukogidri, Kecamatan Ledokombo, Jember, menceritakan pengalamannya.

Ia sempat terkendala melanjutkan kepesertaan sebagai peserta mandiri akibat tunggakan iuran lebih dari satu tahun.

“Sebagai peserta mandiri, saya sempat mengalami kendala keuangan sehingga iurannya tidak lancar dan akhirnya tidak terbayarkan. Jadi merasa berat melakukan pembayaran,” ujar Andri, Jumat (29/8/2025).

Kini Andri telah terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari perangkat desa.

Ia bersyukur ada petugas BPJS Kesehatan yang menjelaskan langsung saat kegiatan BPJS Keliling di desanya.

“Alhamdulillah, saya bersyukur ada petugas BPJS Kesehatan saat kegiatan BPJS Keliling yang menjelaskan Program New REHAB 2.0. Penjelasannya ramah dan mudah dipahami. Untungnya, saya sudah lebih dulu mengunduh Aplikasi Mobile JKN sejak menjadi peserta,” tuturnya.

Dengan adanya Program REHAB, Andri mulai mencicil iuran melalui Aplikasi Mobile JKN.

Ia mengaku berkomitmen untuk melunasi tunggakan dalam waktu setahun.

“Kalau tidak ada program yang meringankan seperti ini, pasti akan sangat berat. Saya merasa layanan BPJS Kesehatan kini semakin mudah dan memuaskan,” jelasnya.

Andri berharap peserta lain juga memanfaatkan program ini agar kepesertaan JKN tetap aktif.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar iuran sangat berpengaruh pada keberlangsungan Program JKN.

“Saya berharap seluruh masyarakat khususnya peserta JKN dapat menyadari pentingnya kita menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran yang tentu berkaitan dengan keberlangsungan dan optimalisasi penyelenggaraan Program JKN,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *