Brichio.com, JEMBER – Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersembahkan darah segar untuk kebebasan sang Kepala Desa (Kades) Edi Santoso yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas dugaan korupsi pavingisasi senilai Rp275 juta.
Darah segar tersebut dibubuhkan diatas kain kafan dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh ratusan warga Desa Mundurejo di depan Kantor Kecamatan Umbulsari pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin.
Darah segar yang menetes dari goresan jempol mereka merupakan tanda desakan serius kepada Kejari Jember, agar membebaskan Edi Santoso dalam waktu 3 hari ini.
Warga mensinyalir, Edi Santoso hanyalah tumbal politik dan korban ketidakadilan dari pihak-pihak tertentu yang penuh dengan berbagai kepentingan.
Di mata warga, Edi Santoso merupakan sosok Kades yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan, bahkan berbagai pembangunan dilakukan secara masif sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
“Selama menjabat Kades, Edi Santoso ini gak pernah cacat di masyarakat. Jadi kami gak terima saat Edi dituduh korupsi proyek pavingisasi ini. Kami yakin dia tidak bersalah,” ucap salah seorang tokoh masyarakat, KH Hifni Yasin, dalam aksi demonstrasi.
Aspirasi ratusan masyarakat yang meminta Kejari Jember agar segera membebaskan Edi Santoso telah ditampung oleh Camat Umbulsari, Akbar Winarsis.
Dia pun berjanji, aspirasi mereka akan segera disampaikan langsung kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, oleh pihak Muspika.
“Jadi warga diharapkan tenang. Kami harap warga tetap kondusif. Setelah ini kami akan langsung sampaikan ke Bapak Bupati Hendy,” ujar Akbar Winarsis.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari Jember, I Wayan Sucitrawan, menetapkan Kades Mundurejo, Edi Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pavingisasi senilai Rp275 juta pada Selasa, 11 Juli 2023 silam.
Kejari Jember menyangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Informasi yang beredar, Kejari Jember kabarnya juga telah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli, yang terdiri dari ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.
Sebelum membubarkan diri, warga Mundurejo mengancam bakal melakukan aksi susulan dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi apabila aspirasi mereka tidak didengar pada demonstrasi kali ini.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto