SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang perempuan berinisial IL di sebuah kamar kos di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar.
Perempuan berusia 40 tahun tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas IL di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 2,72 gram serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu,” ujar Luthfi, Rabu (15/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu, dua timbangan elektrik, alat isap (bong), potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Selain itu, petugas menemukan beberapa plastik klip kosong yang diduga bekas digunakan untuk mengemas sabu.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Luthfi.
Ia memaparkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu ke wilayah Situbondo.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat narkotika.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)