JEMBER – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan sound horeg masih memicu perdebatan di masyarakat, baik di media sosial maupun di tingkat bawah.
Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasan Kemiri Panti Jember, KH Misbachuk, menegaskan fatwa tersebut sebaiknya tidak diperdebatkan atau dikomentari, melainkan harus dijalankan.
“Fatwa MUI itu sudah melalui kajian yang matang oleh ahlinya. Fatwa MUI adalah produk hukum dan tidak perlu dikomentari, tapi dijalankan,” tegas KH Misbachuk, Jumat (25/7/2025).
Dia memaparkan, seharusnya Pemerintah Provinsi segera merespon fatwa ini dengan mengeluarkan instruksi agar Pemerintah Kabupaten di Jawa Timur dapat segera menjalankannya.
“Fatwa MUI itu, diserahkan ke Gubernur saja. Dan seharusnya, segera menerbitkan instruksi atau aturan kepada Pemkab di wilayah Jatim,” ujarnya.
Tokoh yang akrab disapa Gus Miftah ini juga mengingatkan kepala daerah terkait agar tidak mengomentari fatwa tersebut dan menunggu instruksi resmi dari gubernur.
“Hierarkinya, Bupati itu patuh pada aturan Gubernur. Kalau kami para santri, ya patuh kepada kiai dan para ulama,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak keamanan, Paur Humas Polres Jember, Ipda Azazim, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur terkait pelaksanaan event sound horeg.
“Polres Jember masih menunggu instruksi dari atasan dalam hal ini,” katanya.
Hingga kini, Polres Jember hanya memberikan imbauan agar masyarakat tidak terlebih dahulu melaksanakan acara dengan sound horeg.