Hukum  

Penyebar Berita Hoaks Klitih di Jember Dapat Terjerat UU ITE

Polsek Ajung gelar patroli bersama warga setempat. (Foto: Humas Polres Jember)
Polsek Ajung gelar patroli bersama warga setempat. (Foto: Humas Polres Jember)

Brichio.com, JEMBER – Penyebar informasi Hoaks melalui media sosial tentang klitih di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dapat terjerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, mengimbau masyarakat agar tidak men-share informasi tanpa kejelasan di media sosial (Medsos).

“Penyebaran berita klitih yang tidak jelas di media sosial, dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di masyarakat. Itu bisa terjerat UU ITE,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, menyebarkan informasi hoaks dapat merugikan banyak pihak, bahkan berdampak serius terhadap keadaan serta stabilitas sosial.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan kesadarannya untuk berhati-hati dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi di media sosial.

Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran berita hoaks tentang adanya klitih di Kabupaten Jember.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak menyangkal adanya laporan tentang sejumlah orang yang tidak dikenal dan membawa senjata tajam di kawasan Kecamatan Ajung.

Kapolsek Ajung, AKP Idham Chalid, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut.

Namun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa dipastikan keterkaitannya dengan klitih.

Kapolsek Ajung berkomitmen bakal meningkatkan intensitas penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan serta daerah rawan.

“Kami akan selalu merespon apa yang menjadi keluhan warga demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi