Hukum  

Penjual Obat Penggugur Kandungan di Situbondo Tertangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Penjual obat penggugur kandungan beserta barang bukti usai Ditangkap polisi, Minggu (4/5/2025). (Foto: Teamwork)
Penjual obat penggugur kandungan beserta barang bukti usai Ditangkap polisi, Minggu (4/5/2025). (Foto: Teamwork)

SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat keras yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HB (40), warga Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang melalui media sosial.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 20.25 WIB, berhasil mengamankan tersangka HB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025).

Penangkapan dilakukan sesaat setelah HB melakukan transaksi penjualan obat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obat keras yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, seperti pil berinisial SM, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000.

“HB kami amankan sesaat setelah transaksi pil tersebut. Setelah digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan,” terang Luthfi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menyelidiki asal-usul obat-obatan yang dijual oleh HB.

Diduga kuat, tersangka tidak memiliki izin resmi maupun keahlian di bidang farmasi.

“HB ini menjualnya secara bebas tanpa memiliki izin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2 dan 3), dan/atau Pasal 436 ayat (1,2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Luthfi.

Respon (1)

  1. Снятие ломки в клинике «Эдельвейс» – это комплекс мероприятий, направленный на быстрое облегчение симптоматики и стабилизацию внутренних процессов организма. Наш подход включает комплексную диагностику, медикаментозную терапию, поддерживающие процедуры и психологическое сопровождение, что помогает пациенту не только справиться с острой фазой ломки, но и закладывает основу для дальнейшей реабилитации и предотвращения рецидивов.
    Исследовать вопрос подробнее – снятие ломки на дому свердловская область

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *