SITUBONDO — Pengusaha asal Situbondo sekaligus Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengambil langkah hukum terhadap oknum Anggota DPR RI berinisial KLM yang diduga mencatut perusahaannya sebagai pemasok tambang ilegal.
Laporan disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui kuasa hukumnya pada Senin (8/12/2025) di Jakarta.
Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto didampingi Aidil Kamil Marzuki, menyerahkan laporan resmi tersebut dan menerima tanda terima dari MKD DPR RI.
“Laporan MKD DPR-RI Nomor 58, tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia,” jelas Ide Prima Hadiyanto, Selasa (9/12/2025).
Ia menguraikan bahwa MKD memberikan respons dan menyatakan laporan dari Dirut PT Rapetu telah memenuhi syarat penanganan lebih lanjut.
“Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT dan bukti panggilan polisi,” ujarnya.
Pokok aduan yang tercatat dalam tanda terima pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KLM.
Ia disebut sebagai pihak yang diduga memiliki PT Cemara Laut Persada (CLP) dan mencatut PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
“Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap dia segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.
Secara terpisah, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa untuk pelaporan ke MKD.
Ia juga menyiapkan langkah hukum lain.
“Selain dugaan pelanggaran etik, apa yang dilakukan KLM juga masuk delik pidana. Karena itu, pihaknya juga sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anggota DPR RI tersebut ke Mabes Polri,” ujarnya.
Lilur menilai pencatutan nama perusahaannya memberi kerugian material maupun immaterial.
Ia juga meyakini MKD akan menjatuhkan sanksi maksimal jika pelanggaran terbukti.
“Saya haqqul Yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada dia yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkasnya. (Ozi)











