Pencuri Motor Kurir Yakult di Kepanjen Malang Ditangkap, Aksinya Viral di Medsos!

Konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (30/4/2025): Ungkap kasus pencurian motor. (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (30/4/2025): Ungkap kasus pencurian motor. (Foto: Humas Polres)

MALANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial JS (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, yang diduga mencuri sepeda motor milik kurir Yakult di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) setelah video aksi pencurian tersebut beredar luas di media sosial.

Motor yang dicuri adalah Honda Vario merah berpelat N 4771 EAB, milik Iswati Nurfaridah (41).

Saat kejadian pada Sabtu (26/4/2025) siang, korban sedang mengantar pesanan dan memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan H.M. Sun’an, Penarukan, Kepanjen, dengan kunci masih menempel.

Ketika korban kembali, motornya sudah tidak ada.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi viral setelah diunggah oleh beberapa akun lokal, termasuk Arek Kanjuruhan dan Malang Raya Info.

Polisi menyatakan bahwa pelaku ditangkap saat menggunakan motor curian di wilayah Perumnas Talangagung.

Selain sepeda motor korban, petugas juga menyita satu unit motor Honda Revo yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Petunjuk awal berupa keranjang Yakult milik korban ditemukan di sebuah masjid di Brogkal, Pagelaran,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat dikonfirmasi Rabu (30/4/2025).

Saat ini, JS ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami keterangan pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik aksi pencurian ini.

Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti lemahnya kewaspadaan pengguna kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian, serta pentingnya pengamanan dasar seperti mencabut kunci saat meninggalkan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *