Pemkab Situbondo Kucurkan Rp39 Miliar dari DBHCHT untuk Dukung Program Berantas

Pejalan kaki melintas di depan Kantor Dinkes Kabupaten Situbondo. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Pejalan kaki melintas di depan Kantor Dinkes Kabupaten Situbondo. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menyalurkan anggaran sebesar Rp39 miliar lebih dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan program Berobat Gratis Tanpa Batas (Berantas) yang menjadi andalan kepemimpinan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah.

Kepala Dinkes Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut difokuskan untuk membayar iuran jaminan kesehatan masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan komitmen Mas Rio dan Mbak Ulfi dalam menjamin kesehatan masyarakat Situbondo,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurut dr. Sandy, langkah tersebut menjadi strategi pemerintah daerah untuk memperkuat jaminan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat yang rentan atau kehilangan pekerjaan.

“Jadi dalam kepemimpinan Mas Rio dan Mbak Ulfi ini tidak boleh ada warga Situbondo yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena tidak mampu membayar. Semua harus terjamin,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa dana DBHCHT tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program Berantas.

Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Selain menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), Dinkes juga mengarahkan penggunaan DBHCHT untuk memperbaiki sarana dan prasarana kesehatan serta mendukung kegiatan promotif dan preventif.

“Harapannya, selain status UHC tetap terjaga, kualitas layanan kesehatan di semua fasilitas, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah, juga terus meningkat,” kata dr. Sandy.

Ia memaparkan, masyarakat yang ingin berobat cukup membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan layanan medis.

“Masyarakat tidak perlu mengurus administrasi, hanya menunjukkan KTP dan KK ke layanan kesehatan seperti puskesmas, RSUD maupun Dinkes nanti akan didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan, dan saat itu juga sudah bisa digunakan,” jelasnya.

Dinkes juga akan memeriksa data kepesertaan BPJS masyarakat.

Jika ditemukan tunggakan pada peserta mandiri, pemerintah akan mengalihkannya ke penerima bantuan iuran daerah (PBI-D).

“Untuk yang masyarakat tidak mampu akan dicek data DTKS-nya terlebih dahulu, dan jika belum terdaftar akan daftarkan dan penanganan tetap jalan, administrasi menyusul,” ujar dr. Sandy.

Ia menuturkan, untuk menjalankan program Berantas, Pemkab Situbondo juga mengalokasikan dana APBD sebesar Rp52 miliar setiap tahun.

“Sedangkan sakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, nanti akan ada program Berantas Plus,” pungkasnya.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *