JEMBER – Meski Pemerintah Kabupaten Jember telah resmi menggratiskan parkir di seluruh ruas jalan umum sejak 21 Mei 2025, praktik penarikan uang oleh juru parkir (jukir) masih saja ditemukan di sejumlah titik.
Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tampaknya belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten di lapangan.
Dalam pernyataannya, Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan instruksi jelas kepada seluruh juru parkir untuk tidak lagi menarik uang dari masyarakat di lokasi parkir yang berada di bawah kewenangan Dishub.
“Kami terus intensif menyampaikan kepada para jukir melalui apel dan sidak langsung di lapangan,” ujar Gatot, Rabu (25/6/2025).
Namun, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda.
Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya jukir yang meminta uang parkir, bahkan di lokasi yang sudah jelas masuk dalam daftar parkir gratis.
Ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas sosialisasi dan pengawasan dari Dishub?
Gatot mengakui bahwa kebijakan ini masih dalam masa penyesuaian, karena adanya konsentrasi baru dalam sistem pengelolaan parkir gratis yang sedang dibangun.
“Jika masyarakat masih menemukan jukir yang menarik uang, segera laporkan ke Dishub dengan lokasi dan waktu kejadian yang jelas,” katanya.
Sayangnya, harapan agar masyarakat aktif melapor bukanlah solusi yang cukup kuat jika tidak diimbangi dengan pengawasan langsung yang tegas dan sistematis.
Terlebih, tidak semua warga memiliki keberanian untuk bersitegang dengan jukir, apalagi dalam kondisi tertentu mereka merasa ditekan atau khawatir terjadi gesekan.
Gatot menegaskan bahwa ada sanksi bertahap bagi jukir yang melanggar.
“Peringatan satu, dua, lalu yang ketiga diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Namun belum ada data yang dirilis secara terbuka kepada publik terkait berapa banyak jukir yang sudah diberikan peringatan, atau berapa yang benar-benar diberhentikan sejauh ini.
Ironisnya, Dishub justru mengakui masih adanya jukir liar yang tidak berseragam dan tidak terdaftar.
“Kami akan menindak secara tegas dan jika menggar hukum akan di tidak lanjuti dengan kepolisian,” kata Gatot, meskipun pernyataannya itu sendiri tidak menunjukkan gambaran detail penindakan sejauh ini.
Kritik pun mengalir dari kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan keseriusan Dishub dalam menerapkan kebijakan ini secara nyata.
Jika pemerintah sudah mencanangkan program gratis, seharusnya disertai dengan langkah-langkah strategis dan operasional yang lebih kuat, bukan sekadar imbauan atau menunggu laporan dari warga.
Gatot mengimbau masyarakat tidak segan melapor jika menemui pelanggaran oleh juru parkir di lapangan.
“Kami minta dukungan penuh masyarakat agar program parkir gratis ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang dibuka ke publik tentang efektivitas laporan warga dan tindak lanjutnya.
Program parkir gratis yang seharusnya menjadi bentuk peningkatan pelayanan publik, justru terancam kehilangan kepercayaan jika pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan yang terlihat, apalagi jika jukir liar atau jukir resmi yang membandel dibiarkan beroperasi tanpa efek jera.
Masyarakat Jember berhak mempertanyakan: apakah kebijakan ini hanya sebatas pernyataan simbolik atau benar-benar akan diwujudkan secara menyeluruh?
Jika Dishub memang serius ingin menghadirkan parkir gratis yang tertib dan bebas pungli, maka penegakan hukum dan transparansi harus menjadi prioritas, bukan sekadar imbauan dan janji sanksi.